PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL TERKAIT...
Pasal 25
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS
Pelaksanaan tugas Komite Kesehatan KKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dilakukan dengan mempelajari berkas laporan/pengaduan dan berkas lainnya dan/atau memanggil dokter atau dokter gigi yang bersangkutan untuk proses verifikasi dan klarifikasi langsung atas laporan/pengaduan yang diterima KKI.
