Pasal 24
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS
Komite Kesehatan KKI mempunyai tugas: a. menangani dan menyelesaikan laporan/pengaduan terhadap dokter atau dokter gigi yang diduga memiliki gangguan kesehatan yang serius dan dapat membahayakan pasien yang telah dilimpahkan oleh Divisi Pembinaan KK/KKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau yang ditugaskan oleh KKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menangani dan menyelesaikan permasalahan dokter atau dokter gigi yang tidak mengalami peningkatan kesehatan setelah menjalani supervisi medik dan tidak memungkinkan lagi untuk terus diperpanjang periode supervisinya dan/atau terbatasnya kemampuan dokter atau dokter gigi yang bersangkutan untuk melaksanakan Praktik Kedokteran sesuai dengan disiplin ilmunya.
