Pasal 23
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS
Keanggotaan Komite Kesehatan KKI berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari: a. Ketua Divisi Pembinaan KK, selaku ex officio Ketua Komite Kesehatan KKI; b. 1 (satu) orang Anggota KKI dari unsur masyarakat; c. 1 (satu) orang Anggota KKI dari unsur dokter atau dokter gigi; d. 1 (satu) orang Anggota MKDKI dari unsur dokter atau dokter gigi; e. 1 (satu) orang Anggota MKDKI dari unsur ahli hukum; f. 1 (satu) orang yang berasal dari unsur dokter ahli utusan Organisasi Profesi yang berkaitan dengan gangguan kesehatan dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan tersebut; g. 1 (satu) orang yang berasal dari unsur dokter ahli utusan Organisasi Profesi yang berasal dari disiplin keilmuan yang sama dengan dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan tersebut.
