PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL TERKAIT...
Pasal 22
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS
(1) Untuk menentukan kesehatan dokter atau dokter gigi yang diduga memiliki gangguan kesehatan yang serius dan dapat membahayakan pasien sehingga dapat dinyatakan layak atau tidak layak melaksanakan Praktik Kedokteran dalam rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dibentuk Komite Kesehatan KKI. (2) Komite Kesehatan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad-hoc dalam satu periode kepengurusan KKI. (3) Pembentukan Komite Kesehatan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan yang diputuskan dalam rapat pleno KKI.
