PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL TERKAIT...
Pasal 21
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan rapat pleno KKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dokter atau dokter gigi yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban menjalani supervisi medik dan menjalani pengobatan serta mematuhi pembatasan pelaksanaan Praktik Kedokteran untuk jangka waktu tertentu sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id
persetujuan rapat pleno KKI tersebut, KKI menugaskan Komite Kesehatan KKI untuk menangani penyelesaian laporan/pengaduan terhadap dokter atau dokter gigi tersebut.
