PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL TERKAIT...
Pasal 26
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS
(1) Keputusan Komite Kesehatan KKI mengikat Dokter dan Dokter Gigi serta KKI. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dokter atau dokter gigi yang bersangkutan dinyatakan layak melaksanakan Praktik Kedokteran karena tidak ditemukan gangguan kesehatan yang serius dan yang tidak membahayakan pasien; b. dokter atau dokter gigi yang bersangkutan dinyatakan layak melaksanakan Praktik Kedokteran dengan syarat tertentu (conditional registration) karena ditemukan gangguan kesehatan yang serius dan dapat membahayakan pasien, dengan ketentuan:
- pelaksanaan Praktik Kedokteran harus dilakukan di bawah supervisi dokter atau dokter gigi penyelia yang ditetapkan oleh KKI berdasarkan usulan dari Organisasi Profesi terkait untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun;
- secara berkala dokter atau dokter gigi yang bersangkutan dan dokter atau dokter gigi penyelia harus melaporkan perkembangan kondisi kesehatan dokter atau dokter gigi yang bersangkutan; c. dokter atau dokter gigi yang bersangkutan dinyatakan tidak layak melaksanakan Praktik Kedokteran karena ditemukan gangguan kesehatan yang serius dan membahayakan pasien.
