Pasal 18
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS
(1) Jika hasil pemeriksaan kesehatan khusus menyatakan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c, Divisi Pembinaan KK/KKG harus mengusulkan pemberian supervisi medik dan kewajiban menjalani pengobatan serta pembatasan pelaksanaan Praktik Kedokteran untuk jangka waktu tertentu terhadap dokter atau dokter gigi yang diperiksa tersebut kepada rapat pleno KKI untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal rapat pleno KKI menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokter atau dokter gigi yang diperiksa tersebut wajib menjalani supervisi medik dan menjalani pengobatan serta mematuhi pembatasan pelaksanaan Praktik Kedokteran untuk jangka waktu tertentu sesuai persetujuan rapat pleno KKI.
