PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL TERKAIT...
Pasal 17
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS
Jika hasil pemeriksaan kesehatan khusus menyatakan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, laporan/pengaduan terhadap dokter atau dokter gigi yang diduga memiliki gangguan kesehatan yang serius dan dapat membahayakan pasien tersebut dinyatakan tidak terbukti dan KKI harus merehabilitasi nama baik dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan tersebut dengan cara mengumumkannya dalam media elektronik online (website) yang dikelola oleh KKI. www.djpp.kemenkumham.go.id
