Pasal 16
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS
Hasil pemeriksaan kesehatan khusus yang dilakukan oleh DP Khusus berupa: a. dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan layak melaksanakan Praktik Kedokteran sesuai disiplin ilmu dokter atau dokter gigi tersebut tanpa batasan apapun dan tidak membutuhkan supervisi atas keadaan kesehatan dokter atau dokter gigi tersebut; b. dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan dalam batas-batas tertentu tidak layak melaksanakan Praktik Kedokteran sesuai disiplin ilmu dokter atau dokter gigi tersebut; atau c. dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan tidak layak melaksanakan Praktik Kedokteran.
