PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL TERKAIT...
Pasal 15
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS
(1) Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan oleh DP khusus terhadap dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) DP khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Divisi Pembinaan KK/KKG. (3) DP khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang DP. (4) DP khusus harus melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan khusus yang telah dilakukannya kepada Divisi Pembinaan KK/KKG.
