Pasal 19
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS
(1) Supervisi medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus dilaksanakan dalam rangka memperbaiki kondisi kesehatan dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan karena diduga memiliki gangguan kesehatan yang serius dan dapat membahayakan pasien. (2) Pelaksana supervisi medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dokter atau dokter gigi penyelia (medical supervisor) yang ditetapkan oleh KKI berdasarkan usulan dari Organisasi Profesi terkait. (3) Dokter atau dokter gigi penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kompetensi/keahlian yang sah minimal setara dengan dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan tersebut. (4) Dokter atau dokter gigi penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab dalam melakukan supervisi medik dan dapat ikut melakukan Praktik Kedokteran bersama dengan dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan tersebut.
