Pasal 12
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS
Dalam hal hasil pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Organisasi Profesi belum mampu menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan/diadukan tersebut, Divisi Pembinaan KK/KKG dapat melakukan pengumpulan informasi berupa: a. meminta informasi rekan seprofesi yang terdekat dengan dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan; b. meminta informasi pihak-pihak lain yang menyaksikan sendiri adanya dugaan gangguan kesehatan yang serius dan dapat membahayakan pasien yang dimiliki dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan; dan/atau c. memanggil dan meminta klarifikasi dari dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan.
