PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL TERKAIT...
Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS
Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 belum memberikan hasil yang mendukung kebenaran laporan/pengaduan, dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan dapat diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan khusus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
