Pasal 11
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS
(1) Divisi Pembinaan KK/KKG harus melakukan penapisan terhadap laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa pengumpulan bukti yang dapat mendukung kebenaran laporan/pengaduan. (2) Untuk mempercepat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan untuk mempermudah penyelesaian penanganan laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Divisi Pembinaan KK/KKG dapat meminta Organisasi Profesi terkait untuk melakukan supervisi serta melakukan pembinaan kepada dokter atau dokter gigi yang dilaporkan/diadukan dalam rangka memberikan perlindungan pasien. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa nasihat untuk menghentikan sementara pelaksanaan Praktik Kedokteran dan menjalani pemeriksaan kesehatan khusus serta menjalani pengobatan/penyembuhan penyakit. (4) Organisasi Profesi terkait setelah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melaporkan hasil pelaksanaan tugas tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan dari Divisi Pembinaan KK/KKG diterima.
