PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL TERKAIT...
Pasal 10
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS
(1) Pemeriksaan gangguan kesehatan dokter atau dokter gigi yang telah diregistrasi dapat dilakukan bila ada laporan/pengaduan yang diterima KKI. (2) Laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan/pengaduan tentang adanya dugaan dokter atau dokter gigi memiliki gangguan kesehatan yang serius dan dapat membahayakan pasien. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari masyarakat, rekan seprofesi, ketua komite medik rumah sakit, direktur rumah sakit, Organisasi Profesi, dan/atau pemerintah.
