PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
Pasal 6
BAB 3 — PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
(1) Program Pendidikan Dokter Subspesialis dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi yang disusun oleh Kolegium pengampu cabang ilmu terkait dan telah disahkan oleh KKI. (2) Kolegium dalam menyusun standar pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Organisasi Profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Kesehatan.
