PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
Pasal 7
BAB 3 — PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
(1) Program Pendidikan Dokter Subspesialis dilaksanakan melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau magang untuk mencapai kompetensi sesuai Standar Kompetensi Dokter Subspesialis yang disusun oleh Kolegium pengampu cabang ilmu terkait dan telah disahkan oleh KKI. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi lanjutan dari cabang ilmu spesialisasi tertentu. (3) Dalam hal terdapat tumpang tindih kompetensi dari dua atau lebih cabang ilmu, diselesaikan bersama oleh Kolegium terkait dengan berkoordinasi dengan MKKI.
