Pasal 5
BAB 3 — PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
(1) Penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Subspesialis didasarkan pada kebutuhan Dokter Subspesialis di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, dan/atau Institusi Pendidikan Kedokteran seluruh INDONESIA. (2) Pemerintah MENETAPKAN kebutuhan Dokter Subspesialis di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan perhitungan yang seksama dan melibatkan MKKI, Kolegium dan/atau Organisasi Profesi.
(3) Dalam MENETAPKAN kebutuhan Dokter Subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemerintah harus mempertimbangkan peran Dokter Subspesialis dalam Pelayanan Kesehatan Perorangan Tersier dan program pendidikan dokter spesialis. (4) Program Pendidikan Dokter Subspesialis di salah satu Institusi Pendidikan Kedokteran tidak boleh mengurangi mutu, kompetensi dan jumlah luaran dokter spesialis di institusi tersebut.
