PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Program Pendidikan Dokter Subspesialis diselenggarakan berdasarkan standar pendidikan profesi dan standar kompetensi Dokter Subspesialis yang disahkan oleh KKI. (2) Program Pendidikan Dokter Subspesialis harus memenuhi persyaratan sarana pendidikan, pengelola, staf pengajar, serta peserta didik sebagaimana diatur dalam Peraturan KKI ini. (3) Program Pendidikan Dokter Subspesialis harus mendapat pengakuan dari Kolegium pengampu cabang ilmu terkait.
