PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Program Pendidikan Dokter Subspesialis bertujuan untuk: a. mengatur penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Subspesialis; b. menentukan standar pendidikan profesi dan standar kompetensi Dokter Subspesialis; c. memenuhi kebutuhan Dokter Subspesialis yang bermutu dalam Pelayanan Kesehatan Perorangan Tersier.
