PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
- Program Pendidikan Dokter Subspesialis adalah program pendidikan lanjutan dan pendalaman bidang tertentu dari satu spesialisasi yang dilaksanakan dalam rangka menghasilkan dokter subspesialis.
- Dokter adalah dokter lulusan pendidikan kedokteran yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dokter Subspesialis adalah dokter spesialis yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Dokter Subspesialis.
- Surat Tanda Registrasi, yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
- Surat Izin Praktik, yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
- Pelayanan Kesehatan Perorangan Tersier adalah pelayanan kesehatan unggulan yang menerima rujukan subspesialistik dari pelayanan kesehatan di bawahnya.
- Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
- Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA.
- Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
- Majelis Kolegium Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKKI adalah organ dalam lingkungan Organisasi Profesi yang beranggotakan para ketua kolegium di bidang kedokteran yang mengoordinasikan kegiatan Kolegium-kolegium tersebut.
- Institusi Pendidikan Kedokteran adalah perguruan tinggi yang telah ditetapkan dan mendapatkan izin dari yang berwenang untuk menyelenggarakan pendidikan kedokteran.
- Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang fungsi utamanya sebagai tempat pendidikan kedokteran, pelatihan tenaga profesional dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dasar, dan pendidikan kedokteran berkelanjutan.
- Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan kedokteran.
