PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
Pasal 19
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Kolegium pengampu cabang ilmu terkait membina dan mengevaluasi penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Subspesialis. (2) Penjaminan mutu dan biaya Program Pendidikan Dokter Subspesialis dikoordinasikan dan diarahkan oleh MKKI bersama Kolegium terkait.
