PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Program Pendidikan Dokter Subspesialis yang sedang berjalan namun sudah terdapat Program Pendidikan Dokter Spesialis serupa, harus diselesaikan dan ditutup dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan KKI ini mulai berlaku.
