Pasal 18
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan Program Pendidikan Dokter Subspesialis ditentukan oleh Kolegium pengampu cabang ilmu tertentu, berkoordinasi dengan rumah sakit tempat pendidikan dokter subspesialis dan Institusi Pendidikan Kedokteran dengan dasar perhitungan satuan biaya (unit cost) rasional. (2) Pengelola Program Pendidikan Dokter Subspesialis dapat mengupayakan untuk memperoleh sumber dana dari Kementerian Kesehatan atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Biaya bagi peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis yang memiliki kewarganegaraan asing, ditetapkan bersama oleh Organisasi Profesi dan Kolegium. (4) Rumah sakit tempat Program Pendidikan Dokter Subspesialis diselenggarakan dapat memberikan imbal jasa kepada peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis.
