PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
Pasal 17
BAB 3 — PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
(1) STR yang digunakan oleh Dokter Subspesialis untuk melakukan praktik adalah STR Dokter Spesialis. (2) Kewenangan klinik praktik sebagai Dokter Subspesialis di rumah sakit diberikan oleh komite medik rumah sakit berdasarkan sertifikat yang diberikan oleh Kolegium pengampu cabang ilmu terkait.
