PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
Pasal 16
BAB 3 — PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
(1) Kolegium pengampu cabang ilmu terkait memberikan sertifikat Dokter Subspesialis kepada peserta yang dinilai telah lulus dari Program Pendidikan Dokter Subspesialis. (2) Sebutan terhadap lulusan Program Pendidikan Dokter Subspesialis adalah Dokter Subspesialis atau Spesialis Konsultan.
