PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
Pasal 15
BAB 3 — PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
(1) Evaluasi peserta didik dilakukan oleh pengelola Program Pendidikan Dokter Subspesialis dan Kolegium pengampu cabang ilmu terkait.
(2) Evaluasi pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Subspesialis dilakukan secara terus menerus, berdasarkan hasil kinerja di lapangan, pelaksanaan kegiatan penelitian dan publikasi di majalah profesi yang terakreditasi. (3) Pencapaian kompetensi dinilai berdasarkan besar paparan terhadap kasus dan bukan pada waktu, sehingga tidak diperlukan perhitungan satuan kredit semester.
