Pasal 12
BAB 3 — PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
(1) Calon peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis melakukan pendaftaran dengan mengajukan permohonan ke Kolegium pengampu cabang ilmu terkait sesuai bidang peminatan yang bersangkutan.
(2) Kolegium melakukan seleksi lebih lanjut bagi calon peserta yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Calon peserta yang menjadi prioritas adalah yang berasal dari: a. Institusi Pendidikan Kedokteran; b. rumah sakit yang melakukan pelayanan tersier dan memiliki sarana medik terkait. (4) Calon peserta yang memiliki kewarganegaraan asing dapat mengikuti Program Pendidikan Dokter Subspesialis setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
