Pasal 13
BAB 3 — PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
(1) Untuk keperluan legalitas selama menjalani Pendidikan Dokter Subspesialis, peserta harus memiliki: a. STR dokter spesialis yang masih berlaku; b. SIP dokter spesialis. (2) Permohonan memperoleh SIP dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Ketua Program Pendidikan Dokter Subspesialis kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana rumah sakit tempat pendidikan Dokter Subspesialis berada, dengan tetap memenuhi persyaratan dalam memperoleh SIP. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai daftar jejaring rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan. (4) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku di fasilitas tempat program pendidikan dilaksanakan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi jejaring rumah sakit pendidikan serta fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
