PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
Pasal 11
BAB 3 — PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
(1) Calon peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis adalah dokter spesialis dengan persyaratan tertentu. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. memiliki STR dokter spesialis yang masih berlaku; b. aktif mengikuti kegiatan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan di bidang ilmu subspesialis tertentu; c. telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun; d. bagi tenaga staf pengajar telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; e. mempunyai rekomendasi dari rumah sakit yang melakukan pelayanan tersier atau dari Institusi Pendidikan Kedokteran.
