Pasal 10
BAB 3 — PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
(1) Program Pendidikan Dokter Subspesialis didukung oleh sekurang- kurangnya 5 (lima) staf pengajar yang ditentukan oleh Kolegium pengampu cabang ilmu terkait.
(2) Staf pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sertifikat Dokter Subspesialis dari Kolegium pengampu cabang ilmu terkait; b. memiliki STR Dokter Spesialis yang masih berlaku; c. memiliki pengalaman praktik sebagai Dokter Subspesialis sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun; d. memiliki kualifikasi sebagai pendidik, penilai, dan pembimbing; dan e. memiliki kesediaan waktu, tenaga, dan pikiran untuk membimbing, mendidik, dan menilai peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis. (3) Ketentuan kualifikasi staf pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Kolegium masing-masing.
