Pasal 9
BAB 3 — PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS
(1) Pengelola Program Pendidikan Dokter Subspesialis terdiri atas Ketua dan Sekretaris. (2) Ketua Program Pendidikan Dokter Subspesialis ditetapkan oleh Kolegium pengampu cabang ilmu terkait. (3) Kolegium menyampaikan informasi penetapan Ketua Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan Institusi Pendidikan Kedokteran dan pimpinan rumah sakit dimana Program Pendidikan Dokter Subspesialis diselenggarakan. (4) Ketua Program Pendidikan Dokter Subspesialis bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pendidikan Dokter Subspesialis. (5) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. perencanaan pendidikan; b. pengorganisasian pendidikan; c. pelaksanaan pendidikan; d. pembiayaan pendidikan; e. monitoring dan evaluasi pendidikan. (6) Ketua Program Pendidikan Dokter Subspesialis harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sertifikat Dokter Subspesialis dari Kolegium pengampu cabang ilmu terkait; b. memiliki pengalaman praktik sebagai Dokter Subspesialis sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun; c. memiliki kesediaan waktu, tenaga, dan pikiran untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Program Pendidikan Dokter Subspesialis.
