Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI
(1) Tes Penempatan dilakukan bila persyaratan administratif terhadap kesahan ijazah dan transkrip akademik serta kesetaraan sistem pendidikan dan/atau kesetaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal tidak terpenuhi kesahan ijazah dan transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan mengikuti Program Adaptasi ditolak. (3) Dalam hal tidak terpenuhi kesetaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan mengikuti Program Adaptasi dapat diterima jika dipenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
