Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI
(1) Tes penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diselenggarakan oleh: a. KDI, untuk dokter WNI LLN; b. KDGI, untuk dokter gigi WNI LLN; c. Kolegium cabang disiplin ilmu terkait bersama KDI, untuk dokter spesialis WNI LLN; d. Kolegium cabang disiplin ilmu terkait bersama KDGI, untuk dokter gigi spesialis WNI LLN; dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak surat KKI diterima. (2) Dalam menyelenggarakan tes penempatan, KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait harus berkoordinasi dengan Institusi Pendidikan terkait. (3) Institusi Pendidikan terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Institusi Pendidikan yang akan diusulkan sebagai tempat pelaksanaan penyesuaian kemampuan Dr dan Drg WNI LLN.
