PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI DOKTER DAN DOKTER...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI
(1) Pelaksanaan penilaian kesetaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan yang diperoleh Dr dan Drg WNI LLN di negara selain INDONESIA dengan yang berlaku di INDONESIA dilakukan oleh Organisasi Profesi berdasarkan permintaan dari KKI. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak surat KKI diterima. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada KKI dengan memberikan tembusan kepada KDI, KDGI, dan/atau Kolegium cabang disiplin ilmu terkait.
