Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang masa berlaku STRnya akan berakhir wajib melakukan Registrasi Ulang. (2) Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan mulai dari 6 (enam) bulan sebelum tanggal akhir berlakunya STR tersebut dan wajib memenuhi persyaratan Registrasi Ulang. (3) Pelaksanaan Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus diikuti pula dengan pelaksanaan: a. pemeriksaan kesehatan ulang, untuk memenuhi persyaratan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental; dan b. uji kompetensi ulang, untuk memenuhi persyaratan Sertifikat Kompetensi. (4) Pemeriksaan kesehatan ulang dan uji kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
