Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Untuk memperoleh STR Dokter / Dokter Gigi: a. Dokter / Dokter Gigi warga negara INDONESIA lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi dalam negeri yang menerapkan kurikulum berbasis kompetensi harus mengajukan permohonan kepada KKI dengan ketentuan:
- bagi yang akan melaksanakan program internsip melampirkan: a) fotokopi ijazah Dokter / Dokter Gigi yang telah dilegalisir oleh institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi yang terakreditasi yang menerbitkan ijazah tersebut; b) fotokopi Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh Kolegium terkait; c) Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang masih berlaku dari Dokter yang memiliki SIP;
d) surat pernyataan bermaterai telah mengucapkan sumpah/janji Dokter / Dokter Gigi; e) surat pernyataan bermaterai akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; f) pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; g) bukti asli pembayaran biaya Registrasi; 2. bagi yang telah menyelesaikan program internsip melampirkan fotokopi sertifikat tanda selesai internsip yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang terkait dengan internsip; b. Dokter / Dokter Gigi warga negara INDONESIA lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi dalam negeri yang karena masa transisi belum menerapkan kurikulum berbasis kompetensi harus mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 huruf a) sampai dengan huruf g); c. Dokter / Dokter Gigi warga negara INDONESIA lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi luar negeri harus mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan:
- surat keterangan telah selesai mengikuti program adaptasi;
- berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 huruf a) sampai dengan huruf g); d. Dokter / Dokter Gigi warga negara INDONESIA yang sebelumnya berstatus warga negara asing lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi dalam negeri harus mengajukan permohonan kepada KKI dengan ketentuan:
- bagi lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi yang menerapkan kurikulum berbasis kompetensi melampirkan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 huruf a) sampai dengan huruf g) atau huruf a angka 2 huruf b);
- bagi lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi yang karena masa transisi belum menerapkan kurikulum berbasis kompetensi melampirkan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 huruf a) sampai dengan huruf g); dan
- dokumen bukti pindah kewarganegaraan menjadi warga negara INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Dokter / Dokter Gigi warga negara INDONESIA yang sebelumnya berstatus warga negara asing lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi luar negeri harus mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 dan angka 2 serta huruf d angka 3. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi diatur dengan Peraturan KKI.
