PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Dokter / Dokter Gigi warga negara asing lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi luar negeri yang akan melakukan Praktik Kedokteran di INDONESIA harus mengikuti proses evaluasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi bagi Dokter / Dokter Gigi warga negara asing lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi luar negeri diatur dengan Peraturan KKI.
