PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk menilai kemampuan Dokter / Dokter Gigi yang bersangkutan di bidang kedokteran / kedokteran gigi. (2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. program adaptasi, dengan ketentuan:
- program adaptasi dilakukan di institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bentuk pelaksanaan program adaptasi ditentukan oleh Kolegium cabang ilmu terkait berdasarkan hasil evaluasi administratif;
- Dokter / Dokter Gigi yang telah mengikuti dan menyelesaikan program adaptasi diberikan surat keterangan telah selesai mengikuti program adaptasi;
b. uji kompetensi, dengan ketentuan:
- uji kompetensi dilakukan oleh Kolegium terkait setelah selesai mengikuti program adaptasi;
- bentuk pelaksanaan uji kompetensi ditentukan oleh Kolegium cabang ilmu terkait berdasarkan hasil evaluasi administratif;
- Dokter / Dokter Gigi yang dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi.
