PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Evaluasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Kolegium terkait berdasarkan permintaan dari KKI. (2) Evaluasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi penilaian: a. kesetaraan sistem pendidikan dan kompetensi di bidang kedokteran / kedokteran gigi di negara asal dengan sistem pendidikan dan kompetensi di bidang kedokteran / kedokteran gigi yang berlaku di INDONESIA; b. kesetaraan standar pelayanan medis dan standar profesi di negara asal dengan standar pelayanan medis dan standar profesi yang berlaku di INDONESIA; c. keabsahan fotokopi ijazah Dokter / Dokter Gigi dengan ketentuan:
- fotokopi ijazah tersebut telah dilegalisir oleh institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi yang menerbitkan ijazah tersebut dan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi tersebut diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA;
- bagi ijazah yang menggunakan bahasa selain bahasa Inggris atau bahasa melayu harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi yang menerbitkan ijazah tersebut. (3) Pelaksanaan evaluasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
