PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan Registrasi dan izin praktik, Dokter / Dokter Gigi warga negara INDONESIA lulusan institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi luar negeri yang akan melakukan Praktik Kedokteran di INDONESIA harus mengajukan permohonan kepada KKI untuk mengikuti proses evaluasi dengan melampirkan fotokopi ijazah dan transkrip akademik. (2) Proses evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi.
