Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang akan melakukan Praktik Kedokteran di INDONESIA wajib melakukan Registrasi. (2) Praktik Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, dan/atau pelayanan kesehatan di bidang kedokteran / kedokteran gigi. (3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berupa Registrasi untuk mendapatkan STR Dokter / Dokter Gigi, Registrasi Sementara untuk mendapatkan STR Sementara, Registrasi Bersyarat untuk mendapatkan STR Bersyarat, Registrasi Ulang untuk mendapatkan STR Dokter / Dokter Gigi, atau untuk mendapatkan perpanjangan STR Sementara. (4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh: a. Dokter / Dokter Gigi warga negara INDONESIA untuk mendapatkan STR Dokter / Dokter Gigi; b. Dokter / Dokter Gigi warga negara asing untuk mendapatkan STR Sementara atau STR Bersyarat.
