PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Registrasi bertujuan untuk: a. menyatakan Dokter dan Dokter Gigi yang terregistrasi telah kompeten untuk melakukan praktik kedokteran berdasarkan Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku pada saat melakukan Registrasi; b. melakukan pencatatan resmi terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya; c. melindungi masyarakat dari tindakan kedokteran yang dilakukan Dokter dan Dokter Gigi yang tidak berwenang; dan d. meningkatkan mutu Praktik Kedokteran yang diberikan Dokter dan Dokter Gigi.
