Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
Registrasi Ulang adalah pencatatan ulang terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Registrasi Sementara adalah pencatatan resmi terhadap Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing yang diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya di INDONESIA.
Registrasi Bersyarat adalah pencatatan resmi terhadap Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing yang diakui secara hukum untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran spesialis atau kedokteran gigi spesialis di INDONESIA.
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang Dokter / Dokter Gigi untuk menjalankan Praktik Kedokteran di seluruh INDONESIA yang diterbitkan oleh kolegium terkait setelah lulus uji kompetensi.
Sertifikat Kualifikasi Tambahan adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan tambahan seorang Dokter / Dokter Gigi dalam rangka penguatan kompetensi tertentu untuk menjalankan Praktik Kedokteran di seluruh INDONESIA yang diterbitkan oleh Kolegium terkait setelah selesai pendidikan dan/atau pelatihan dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat.
Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental adalah bukti tertulis tentang keadaan kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan Dokter / Dokter Gigi dapat melakukan Praktik Kedokteran sesuai dengan kompetensi yang dimililki.
Surat Tanda Registrasi Dokter / Dokter Gigi, yang selanjutnya disingkat STR Dokter / Dokter Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada Dokter / Dokter Gigi yang telah diregistrasi.
Surat Tanda Registrasi Sementara Dokter / Dokter Gigi, yang selanjutnya disingkat STR Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada Dokter / Dokter Gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di INDONESIA.
Surat Tanda Registrasi Bersyarat Dokter / Dokter Gigi, yang selanjutnya disingkat STR Bersyarat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada peserta didik untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran / kedokteran gigi di INDONESIA bagi Dokter / Dokter Gigi warga negara asing.
Surat Izin Praktik, yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada Dokter / Dokter Gigi yang akan menjalankan Praktik Kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
Program Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan adalah program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh Organisasi Profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran / kedokteran gigi.
Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di bidang Kedokteran / Kedokteran Gigi, yang selanjutnya disingkat Alih Iptekdok adalah proses pemindahan kompetensi dan teknologi di bidang kedokteran / kedokteran gigi dari Dokter / Dokter Gigi warga negara asing kepada Dokter / Dokter Gigi INDONESIA.
Surat Persetujuan adalah persetujuan tertulis dari Konsil Kedokteran INDONESIA untuk Dokter / Dokter Gigi warga negara asing yang akan melakukan kegiatan Alih Iptekdok.
Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
Konsil Kedokteran, yang selanjutnya disingkat KK adalah organ di dalam KKI yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KKI untuk profesi Dokter.
Konsil Kedokteran Gigi, yang selanjutnya disingkat KKG adalah organ di dalam KKI yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KKI untuk profesi Dokter Gigi.
Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk Dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk Dokter Gigi.
Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran dan kedokteran gigi yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
Majelis Kolegium Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKKI adalah organ dalam lingkungan Organisasi Profesi yang beranggotakan para Ketua Kolegium di bidang kedokteran yang mengoordinasikan kegiatan Kolegium-Kolegium tersebut.
Majelis Kolegium Kedokteran Gigi INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKKGI adalah organ dalam lingkungan Organisasi Profesi yang beranggotakan para Ketua Kolegium di bidang kedokteran gigi yang mengoordinasikan kegiatan Kolegium-Kolegium tersebut.
