PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN
Untuk melakukan Registrasi Ulang, Dokter / Dokter Gigi harus mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan: a. fotokopi STR Dokter / Dokter Gigi; b. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang masih berlaku dari Dokter yang memiliki SIP; c. fotokopi Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh Kolegium terkait; d. pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan e. bukti asli pembayaran biaya Registrasi.
