PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Dalam melakukan Registrasi Ulang, Ketua KK dan Ketua KKG harus mendengar pertimbangan ketua divisi registrasi dan ketua divisi pembinaan. (2) Pertimbangan ketua divisi registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan Registrasi Ulang. (3) Pertimbangan ketua divisi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan Dokter / Dokter Gigi tersebut tidak sedang menjalani sanksi etik, disiplin, dan/atau hukum.
