Pasal 37
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Penolakan penerbitan atau pencabutan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan oleh Ketua KK atau Ketua KKG melalui penerbitan surat keputusan KK / KKG dan disampaikan kepada Dokter / Dokter Gigi yang bersangkutan, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah terkait, dinas kesehatan terkait, Organisasi Profesi dan Kolegium terkait. (2) Jika penolakan penerbitan atau pencabutan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara, maka batas waktu pemberlakuan penolakan penerbitan atau pencabutan STR harus ditentukan dan dicantumkan dalam surat keputusan tersebut. (3) Jika batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, maka: a. permohonan penerbitan STR harus segera diproses oleh KK / KKG; b. STR yang dicabut sementara tersebut secara langsung berlaku kembali untuk jangka waktu yang tersisa dari masa berlaku STR tersebut.
