PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 36
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan KKI ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penolakan penerbitan STR, atau pencabutan STR.
