Pasal 29
BAB 4 — PENERBITAN, SALINAN, PEMBERIAN, PEMBERLAKUAN, DAN PENGGUNAAN STR DOKTER / DOKTER GIGI
(1) Dokter / Dokter Gigi warga negara INDONESIA yang telah memiliki STR Dokter / Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KKI ini
dan telah memiliki SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Kedokteran di INDONESIA yang meliputi kegiatan dalam rangka: a. pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang menyangkut pasien; b. pelayanan kesehatan yang bersifat reguler terkait keprofesian Dokter / Dokter Gigi; c. program pendidikan dokter spesialis / program pendidikan dokter gigi spesialis; atau d. program lainnya yang ditentukan oleh pemerintah. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
