PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 30
BAB 5 — DUPLIKAT STR
(1) Jika STR hilang atau rusak, KKI dapat menerbitkan duplikat STR. (2) Duplikat STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Dokter / Dokter Gigi yang mengajukan permohonan secara tertulis kepada KKI dengan melampirkan: a. surat keterangan kehilangan STR dari kepolisian setempat, untuk STR yang hilang; b. STR yang rusak dan surat pernyataan bermaterai tentang kerusakan STR, untuk STR yang rusak; c. surat rekomendasi dari Organisasi Profesi terkait; d. pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; e. bukti asli pembayaran biaya Registrasi.
